Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Keuangan

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

  2. 2
    Transaksi Keuangan

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan ataumenerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/ataupenukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lainyang berhubungan dengan uang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    81.92% Mirip81.92 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    80.30% Mirip80.30 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.