Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sampah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sampah
Sampah adalah limbah padat yang berasal dari lingkungan permukiman, bukan bahan berbahaya dan beracun, yang dianggap tidak berguna lagi.
- 2Sampah
Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- 3Sampah
Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- 4Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2007Sumber Radioaktif85.02% Mirip85.02 %
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2008Sumber Radioaktif82.69% Mirip82.69 %
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Gas Bumi82.07% Mirip82.07 %
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- 4PERPRES NO. 61 TAHUN 2011GRK80.11% Mirip80.11 %
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.