Sampah

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sampah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sampah

    Sampah adalah limbah padat yang berasal dari lingkungan permukiman, bukan bahan berbahaya dan beracun, yang dianggap tidak berguna lagi.

  2. 2
    Sampah

    Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

  3. 3
    Sampah

    Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

  4. 4
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    85.02% Mirip85.02 %
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    82.69% Mirip82.69 %
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.07% Mirip82.07 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamtekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yangkondisidiperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2011
    80.11% Mirip80.11 %
    GRK

    Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.