Sumber daya alam non hayati
Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1983Sumber daya alam hayati85.87% Mirip85.87 %
Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2020Pemanfaatan Sumber Daya Alam81.85% Mirip81.85 %
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2018Pemanfaatan Sumber Daya Alam81.55% Mirip81.55 %
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
- 4UU NO. 20 TAHUN 1997Sumber daya alam80.70% Mirip80.70 %
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.