Sumber daya alam non hayati

Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    85.87% Mirip85.87 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    81.85% Mirip81.85 %
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    81.55% Mirip81.55 %
    Pemanfaatan Sumber Daya Alam

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    80.70% Mirip80.70 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.