SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yangselanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yangwajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggunganwajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 5 TAHUN 2015SWDKLLAJ95.41% Mirip95.41 %
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2015Masa Iur83.00% Mirip83.00 %
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.