SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yangselanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yangwajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggunganwajib kecelakaan lalu lintas jalan.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    95.41% Mirip95.41 %
    SWDKLLAJ

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    83.00% Mirip83.00 %
    Masa Iur

    Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.