DPWKP

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnyaiuran-iuran,disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dariterkecualiyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untukrugi akibat kecelakaan penumpang angkutanpembayaran gantiumum.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    81.20% Mirip81.20 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentukberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yangditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atasSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.38% Mirip80.38 %
    SWDKLLAJ

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.38% Mirip80.38 %
    Masa Iur

    Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.