DPWKP
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnyaiuran-iuran,disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dariterkecualiyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untukrugi akibat kecelakaan penumpang angkutanpembayaran gantiumum.
Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Badan Usaha81.20% Mirip81.20 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentukberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yangditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atasSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2015SWDKLLAJ80.38% Mirip80.38 %
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2015Masa Iur80.38% Mirip80.38 %
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.