Biaya operasi satuan pendidikan

Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Biaya operasi satuan pendidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

  2. 2
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasikegiatandapatsatuanpendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.

  3. 3
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasisatuankegiatandapatpendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    85.34% Mirip85.34 %
    Standar Pembiayaan

    Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    85.03% Mirip85.03 %
    Standar Pembiayaan

    Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.

  3. 3
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    83.09% Mirip83.09 %
    PRN

    Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    81.96% Mirip81.96 %
    Prakiraan maju

    Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untukyangdaritahun-tahundirencanakan guna memastikan kesinambungan kebijakanyang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    80.18% Mirip80.18 %
    Cadangan Strategis

    Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.