Standar

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar

    Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. 2
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  3. 3
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  4. 4
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  5. 5
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  6. 6
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  7. 7
    Standar

    Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensussemua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkaitdengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  8. 8
    Standar

    Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan,termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkankonsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikansyarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,lingkunganhidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sertapengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datanguntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  9. 9
    Standar

    Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

  10. 10
    Standar

    Standar adalah spesifikasipihakteknis atau sesuatu yang dibakukantermasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensussyarat-syaratsemuahidup,keselamatan,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untukmemperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    81.93% Mirip81.93 %
    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

    Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidakmempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambiendilokasitertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadapkesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya;27.