Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Spesifikasi Teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Spesifikasi Teknis

    Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    84.31% Mirip84.31 %
    Jaringan Jalan Arteri Sekunder

    Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    84.08% Mirip84.08 %
    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    83.76% Mirip83.76 %
    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    83.30% Mirip83.30 %
    Wilayah Penugasan

    Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    83.20% Mirip83.20 %
    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    82.93% Mirip82.93 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  7. 7
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    82.72% Mirip82.72 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.70% Mirip82.70 %
    Jalan Kolektor Primer

    Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  9. 9
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.50% Mirip82.50 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.