Jaringan Jalan Arteri Sekunder
Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri sekunder99.96% Mirip99.96 %
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri sekunder99.95% Mirip99.95 %
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri sekunder99.91% Mirip99.91 %
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Arteri Sekunder96.45% Mirip96.45 %
Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2017PKW85.84% Mirip85.84 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- 6PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Perkotaan di Sekitarnya85.77% Mirip85.77 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Perkotaan di Sekitarnya85.72% Mirip85.72 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Arteri Primer85.70% Mirip85.70 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 9PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer85.64% Mirip85.64 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 10PERPRES NO. 57 TAHUN 2014PKW85.60% Mirip85.60 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.