Jaringan jalan arteri sekunder
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan jalan arteri sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan jalan arteri sekunder
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
- 2Jaringan jalan arteri sekunder
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Jaringan Jalan Arteri Sekunder99.95% Mirip99.95 %
Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Arteri Sekunder96.31% Mirip96.31 %
Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Perkotaan di Sekitarnya86.15% Mirip86.15 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Perkotaan di Sekitarnya86.10% Mirip86.10 %
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2017PKW85.81% Mirip85.81 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- 6PERPRES NO. 57 TAHUN 2014PKW85.63% Mirip85.63 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- 7PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Arteri Primer85.51% Mirip85.51 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 8PERPRES NO. 43 TAHUN 2020PKW85.47% Mirip85.47 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.