Jaringan jalan arteri sekunder

Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaringan jalan arteri sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

  2. 2
    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    99.95% Mirip99.95 %
    Jaringan Jalan Arteri Sekunder

    Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    96.31% Mirip96.31 %
    Jalan Arteri Sekunder

    Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    86.15% Mirip86.15 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    86.10% Mirip86.10 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

  5. 5
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    85.81% Mirip85.81 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    85.63% Mirip85.63 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

  7. 7
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    85.51% Mirip85.51 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    85.47% Mirip85.47 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.