Rekonstruksi

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semuaprasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupunmasyarakat dengan tumbuh danberkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupanbermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekonstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekonstruksi

    Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    80.85% Mirip80.85 %
    sistem Pemasyarakatan

    sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.