Sistem Informasi Industri Nasional

Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Informasi Industri Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Informasi Industri Nasional

    Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    99.81% Mirip99.81 %
    SIINas

    Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    88.24% Mirip88.24 %
    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    84.76% Mirip84.76 %
    Portal Satu Data Indonesia

    Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    81.08% Mirip81.08 %
    Kepariwisataan

    Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2016
    80.59% Mirip80.59 %
    Kepariwisataan

    Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

  6. 6
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    80.01% Mirip80.01 %
    Kepariwisataan

    Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.