Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.