Siaran Iklan Layanan Masyarakat
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yangmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuatdan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,yang disiarkan melaluilembaga penyiaran dengan atau tanpaimbalan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan layanan masyarakat93.21% Mirip93.21 %
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersialyang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuanmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ataubertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Iklan Produk Tembakau84.91% Mirip84.91 %
Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Iklan Niaga84.58% Mirip84.58 %
Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasakepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumenatau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan jasa telekomunasi83.23% Mirip83.23 %
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan82.18% Mirip82.18 %
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.