Siaran Iklan Niaga

Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasakepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumenatau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    84.58% Mirip84.58 %
    Siaran Iklan Layanan Masyarakat

    Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yangmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuatdan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,yang disiarkan melaluilembaga penyiaran dengan atau tanpaimbalan.

  2. 2
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.67% Mirip81.67 %
    Iklan Produk Tembakau

    Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.54% Mirip81.54 %
    LTSA Pekerja Migran Indonesia

    Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    81.52% Mirip81.52 %
    Siaran iklan niaga

    Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkanmelaluitujuanataumemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikanbarang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhikonsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.95% Mirip80.95 %
    LTSA Pekerja Migran Indonesia

    Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.