Siaran Iklan Niaga
Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasakepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumenatau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Iklan Layanan Masyarakat84.58% Mirip84.58 %
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yangmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuatdan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,yang disiarkan melaluilembaga penyiaran dengan atau tanpaimbalan.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Iklan Produk Tembakau81.67% Mirip81.67 %
Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022LTSA Pekerja Migran Indonesia81.54% Mirip81.54 %
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan niaga81.52% Mirip81.52 %
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkanmelaluitujuanataumemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikanbarang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhikonsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2021LTSA Pekerja Migran Indonesia80.95% Mirip80.95 %
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.