Iklan Produk Tembakau
Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2003Iklan92.18% Mirip92.18 %
Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi-kan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan niaga89.00% Mirip89.00 %
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkanmelaluitujuanataumemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikanbarang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhikonsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Iklan Layanan Masyarakat84.91% Mirip84.91 %
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yangmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuatdan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,yang disiarkan melaluilembaga penyiaran dengan atau tanpaimbalan.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Prospektus83.78% Mirip83.78 %
Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
- 5UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Iklan Niaga81.67% Mirip81.67 %
Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasakepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumenatau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.