Sertifikat Usaha Pariwisata
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah buktitertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telahmemenuhi standar usaha pariwisata.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2012LSUBidang Pariwisata87.01% Mirip87.01 %
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSUBidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukansertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Sertifikasi ISPO84.38% Mirip84.38 %
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2012LSPBidang Pariwisata83.74% Mirip83.74 %
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSPBidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisatayang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Sertifikasi83.11% Mirip83.11 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.