Sertifikat Usaha Pariwisata

Sertifikat Usaha Pariwisata adalah buktitertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telahmemenuhi standar usaha pariwisata.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    87.01% Mirip87.01 %
    LSUBidang Pariwisata

    Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSUBidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukansertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    84.38% Mirip84.38 %
    Sertifikasi ISPO

    Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    83.74% Mirip83.74 %
    LSPBidang Pariwisata

    Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSPBidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisatayang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.11% Mirip83.11 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.