Sertifikasi ISPO
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Sertifikasi85.33% Mirip85.33 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2012Sertifikat Usaha Pariwisata84.38% Mirip84.38 %
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah buktitertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telahmemenuhi standar usaha pariwisata.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2018Sertifikasi82.48% Mirip82.48 %
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2020ISPO81.35% Mirip81.35 %
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2004Sertifikasi mutu pangan80.82% Mirip80.82 %
Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitansertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yangditetapkan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Sertifikat mutu pangan80.45% Mirip80.45 %
Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2020Perizinan Berusaha80.06% Mirip80.06 %
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2018Perizinan Berusaha80.02% Mirip80.02 %
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.