Sertifikasi ISPO

Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    85.33% Mirip85.33 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    84.38% Mirip84.38 %
    Sertifikat Usaha Pariwisata

    Sertifikat Usaha Pariwisata adalah buktitertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telahmemenuhi standar usaha pariwisata.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    82.48% Mirip82.48 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.35% Mirip81.35 %
    ISPO

    Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.82% Mirip80.82 %
    Sertifikasi mutu pangan

    Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitansertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yangditetapkan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.45% Mirip80.45 %
    Sertifikat mutu pangan

    Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan olehlembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yangmenyatakan bahwa pangan tersebuttelah memenuhi kriteriatertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 2020
    80.06% Mirip80.06 %
    Perizinan Berusaha

    Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.02% Mirip80.02 %
    Perizinan Berusaha

    Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.