SKBG Sarusun

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    86.73% Mirip86.73 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    86.37% Mirip86.37 %
    Bangun guna serah

    Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    86.00% Mirip86.00 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    83.37% Mirip83.37 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    83.16% Mirip83.16 %
    Pemegang Hak

    Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    83.09% Mirip83.09 %
    Bangun guna serah

    Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanahbeserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangkawaktu.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.95% Mirip82.95 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  8. 8
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    82.34% Mirip82.34 %
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.