Bangun guna serah

Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanahbeserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangkawaktu.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bangun guna serah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bangun guna serah

    Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    96.83% Mirip96.83 %
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untukdidayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    96.20% Mirip96.20 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    96.02% Mirip96.02 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    94.96% Mirip94.96 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    94.70% Mirip94.70 %
    Bangun Serah Guna

    Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    93.86% Mirip93.86 %
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam tertentu yang jangka waktu disepakati.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    83.55% Mirip83.55 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktutertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhirdiserahkan kembali kepada pengelola barang.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    SKBG Sarusun

    Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

  9. 9
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    83.02% Mirip83.02 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.