Uang Pemasukan
Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Uang Pemasukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Uang Pemasukan
Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar olehpenerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2021SHM Sarusun80.05% Mirip80.05 %
Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.