Uang Pemasukan

Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Uang Pemasukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Uang Pemasukan

    Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar olehpenerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    80.05% Mirip80.05 %
    SHM Sarusun

    Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.