Peraturan daerah
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk olehDPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuanbersama Gubernur.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Sekretariat Daerah82.51% Mirip82.51 %
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi81.29% Mirip81.29 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.