Peraturan daerah

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk olehDPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuanbersama Gubernur.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    82.51% Mirip82.51 %
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    81.29% Mirip81.29 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.