Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untukmembantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satuan Tugas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
- 2Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- 3Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh Kementerian untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- 4Satuan Tugas
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Daerah Kabupaten/Kota81.75% Mirip81.75 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Daerah Kabupaten/Kota81.66% Mirip81.66 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Daerah Kabupaten/Kota81.30% Mirip81.30 %
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.