Satuan Tugas

Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untukmembantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satuan Tugas juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.

  2. 2
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

  3. 3
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh Kementerian untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

  4. 4
    Satuan Tugas

    Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    81.75% Mirip81.75 %
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    81.66% Mirip81.66 %
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    81.30% Mirip81.30 %
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.