Satu Data Indonesia
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satu Data Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Satu Data Indonesia
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Program Pengembangan Kapasitas84.31% Mirip84.31 %
Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
- 2PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini81.63% Mirip81.63 %
Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukanpeningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesiamelalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu DataIndonesia.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2016Program80.79% Mirip80.79 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Jaring Kontrol Geodesi80.24% Mirip80.24 %
Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.