Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satu Data Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satu Data Indonesia

    Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    84.25% Mirip84.25 %
    Program Pengembangan Kapasitas

    Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    81.67% Mirip81.67 %
    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini

    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukanpeningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesiamelalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu DataIndonesia.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    80.49% Mirip80.49 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.