Jaring Kontrol Geodesi
Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Program Pengembangan Kapasitas82.74% Mirip82.74 %
Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
- 2PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini81.69% Mirip81.69 %
Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukanpeningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesiamelalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu DataIndonesia.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2009Penyelenggaraan kearsipan80.41% Mirip80.41 %
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan 23.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2018Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh80.38% Mirip80.38 %
Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.
- 5PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Satu Data Indonesia80.24% Mirip80.24 %
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.