Jaring Kontrol Geodesi

Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    82.74% Mirip82.74 %
    Program Pengembangan Kapasitas

    Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    81.69% Mirip81.69 %
    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini

    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukanpeningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesiamelalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu DataIndonesia.

  3. 3
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    80.41% Mirip80.41 %
    Penyelenggaraan kearsipan

    Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan 23.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    80.38% Mirip80.38 %
    Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

    Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.

  5. 5
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    80.24% Mirip80.24 %
    Satu Data Indonesia

    Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.