Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Program juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Program
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
- 2Program
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagaatau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintahuntuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran.
- 3Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 4Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 5Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatanyang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapaisasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan olehinstansi pemerintah.
- 6Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 7Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan sertauntuk memperolehkegiatanmasyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan PerencanaanPembangunan Daerah.
- 8Program
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/ Lembagadalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan denganmenggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yangterukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
- 9Program
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
- 10Program
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2017Program Nasional KLLAJ87.53% Mirip87.53 %
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Program Nasional KLLAJ87.32% Mirip87.32 %
Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.