Program Pengembangan Kapasitas

Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatanguna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusunberdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasionalpengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    84.31% Mirip84.31 %
    Satu Data Indonesia

    Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

  2. 2
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    84.25% Mirip84.25 %
    Satu Data Indonesia

    Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

  3. 3
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    82.84% Mirip82.84 %
    Arah Kebijakan

    Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    82.74% Mirip82.74 %
    Jaring Kontrol Geodesi

    Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.

  5. 5
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    80.25% Mirip80.25 %
    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini

    Strategidalam pelaksanaan kebijakan ini adalah dengan melakukanpeningkatan kualitas data dalam kerangka Satu Data Indonesiamelalui perbaikan tata kelola data dan pembangunan portal Satu DataIndonesia.