Kegiatan

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu ataubeberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur padasuatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

  2. 2
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran ( output) dalam bentuk barang/jasa.

  3. 3
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan bentuk untuk menghasilkan barang/jasa.

  4. 4
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerjasebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untukmenghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  5. 5
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

  6. 6
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  7. 7
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber dayatersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.

  8. 8
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakanoleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan KerjaPerangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaiansasaran terukur pada suatu program dan terdiri atassekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupapersonal (sumber daya manusia), barang modal termasukperalatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagaimasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.24% Mirip83.24 %
    Unit kerja

    Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.09% Mirip81.09 %
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.87% Mirip80.87 %
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.