Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif

Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    83.63% Mirip83.63 %
    Surat Keterangan

    Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.13% Mirip82.13 %
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak

    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlahpengembalian pendahuluan kelebihan pajak untukWajib Pajak tertentu.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.52% Mirip81.52 %
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak

    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlahpengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk WajibPajak tertentu.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    80.76% Mirip80.76 %
    Sanksi Administratif

    Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.