Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2016Surat Keterangan83.63% Mirip83.63 %
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak82.13% Mirip82.13 %
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlahpengembalian pendahuluan kelebihan pajak untukWajib Pajak tertentu.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak81.52% Mirip81.52 %
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan KelebihanPajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlahpengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk WajibPajak tertentu.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2016Sanksi Administratif80.76% Mirip80.76 %
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.