Ternak lokal
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ternak lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ternak lokal
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2015Rumah Sakit Pendidikan85.69% Mirip85.69 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2017Rumah Sakit Pendidikan84.07% Mirip84.07 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.