Rumah Khusus

Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakanuntuk memenuhi kebutuhan khusus.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Khusus

    Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2013
    82.70% Mirip82.70 %
    Wakil

    Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.94% Mirip80.94 %
    Rumah khusus

    Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan 12.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.72% Mirip80.72 %
    Rumah Umum

    Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakanuntuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakatberpenghasilan rendah.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.47% Mirip80.47 %
    Rumah Susun Khusus

    Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yangdiselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.