Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Penerimaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
- 2Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- 3Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Bendahara Pengeluaran91.35% Mirip91.35 %
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2005Instansi Pemerintah yang ditunjuk82.83% Mirip82.83 %
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2014tata usahaPPK-SKPD81.66% Mirip81.66 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2020PNBP Terutang80.75% Mirip80.75 %
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.