PNBP Terutang

PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi PNBP Terutang juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    88.51% Mirip88.51 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    88.10% Mirip88.10 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.75% Mirip80.75 %
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.