Instansi Pemerintah yang ditunjuk

Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    88.25% Mirip88.25 %
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    86.10% Mirip86.10 %
    tata usahaPPK-SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.01% Mirip84.01 %
    Bendahara Pengeluaran

    Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.83% Mirip82.83 %
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.98% Mirip81.98 %
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    80.68% Mirip80.68 %
    Penerimaan negara

    Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.