Instansi Pemerintah yang ditunjuk
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Bendahara Penerimaan88.25% Mirip88.25 %
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2014tata usahaPPK-SKPD86.10% Mirip86.10 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Bendahara Pengeluaran84.01% Mirip84.01 %
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2005Bendahara Penerimaan82.83% Mirip82.83 %
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Bendahara Penerimaan81.98% Mirip81.98 %
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2003Penerimaan negara80.68% Mirip80.68 %
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.