tata usahaPPK-SKPD

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.

Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    86.10% Mirip86.10 %
    Instansi Pemerintah yang ditunjuk

    Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.

  2. 2
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    84.97% Mirip84.97 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.56% Mirip83.56 %
    Bendahara Pengeluaran

    Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.

  4. 4
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    83.32% Mirip83.32 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    83.19% Mirip83.19 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    83.18% Mirip83.18 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    83.16% Mirip83.16 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    82.96% Mirip82.96 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    82.76% Mirip82.76 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  10. 10
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    82.54% Mirip82.54 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.