tata usahaPPK-SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2005Instansi Pemerintah yang ditunjuk86.10% Mirip86.10 %
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
- 2PP NO. 90 TAHUN 2010Menteri/Pimpinan Lembaga84.97% Mirip84.97 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Bendahara Pengeluaran83.56% Mirip83.56 %
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 4PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga83.32% Mirip83.32 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga83.19% Mirip83.19 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga83.18% Mirip83.18 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga83.16% Mirip83.16 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri/Pimpinan Lembaga82.96% Mirip82.96 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga82.76% Mirip82.76 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 10PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Menteri/Pimpinan Lembaga82.54% Mirip82.54 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.