Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang rangka untuk pelaksanaan APBD pada SKPD.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Pengeluaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
- 2Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
- 3Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Bendahara Penerimaan91.35% Mirip91.35 %
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2005Instansi Pemerintah yang ditunjuk84.01% Mirip84.01 %
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2014tata usahaPPK-SKPD83.56% Mirip83.56 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkattata usahaPPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsikeuangan pada SKPD.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Bendahara Penerimaan81.30% Mirip81.30 %
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.