Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.

Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipilyang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkandana kapitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    82.05% Mirip82.05 %
    Akomodasi

    Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    81.72% Mirip81.72 %
    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2007
    80.09% Mirip80.09 %
    Urusan pemerintahan

    Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatandan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur danmengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadikewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.