Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP
Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.
Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP
Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipilyang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkandana kapitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Akomodasi82.05% Mirip82.05 %
Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan81.72% Mirip81.72 %
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2007Urusan pemerintahan80.09% Mirip80.09 %
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahanyang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatandan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur danmengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadikewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.