Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 90 TAHUN 2013RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan94.86% Mirip94.86 %
RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- 2PERPRES NO. 107 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika94.39% Mirip94.39 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika94.10% Mirip94.10 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- 4PERPRES NO. 124 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri94.08% Mirip94.08 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 5PERPRES NO. 142 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan93.58% Mirip93.58 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 67 TAHUN 2017Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan93.49% Mirip93.49 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 7PERPRES NO. 113 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman92.87% Mirip92.87 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- 8PERPRES NO. 149 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri92.75% Mirip92.75 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- 9PERPRES NO. 7 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi92.26% Mirip92.26 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- 10PERPRES NO. 129 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional91.88% Mirip91.88 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.