Sistem Tenaga Listrik
Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrikdari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikansecara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik83.93% Mirip83.93 %
Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usahaantarsistemuntuk mengendalikanpem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Distribusi Tenaga Listrik81.27% Mirip81.27 %
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik darisistem pembangkitan kepadasistem transmisikonsumen.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012JIKN80.47% Mirip80.47 %
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional80.22% Mirip80.22 %
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan, rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2022RUPTL80.18% Mirip80.18 %
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yangselanjutnya disingkat RUPTL adalah rencanapengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi, dan/atau penjualan TenagaListrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.