Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    86.98% Mirip86.98 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    86.58% Mirip86.58 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    86.56% Mirip86.56 %
    Perencanaan Tata Ruang

    Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    86.24% Mirip86.24 %
    Perencanaan Tata Ruang

    Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    85.91% Mirip85.91 %
    Perencanaan tata ruang

    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    81.27% Mirip81.27 %
    Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)

    Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.