Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang86.98% Mirip86.98 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang86.58% Mirip86.58 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2013Perencanaan Tata Ruang86.56% Mirip86.56 %
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Perencanaan Tata Ruang86.24% Mirip86.24 %
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2007Perencanaan tata ruang85.91% Mirip85.91 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)81.27% Mirip81.27 %
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.