Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan Tata Ruang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
- 2Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur Ruang dan pola Ruang yangmeliputi pen5rusunan dan penetapan rencana TataRuang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang99.92% Mirip99.92 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2007Perencanaan tata ruang99.92% Mirip99.92 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang99.86% Mirip99.86 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan86.56% Mirip86.56 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2008Penataan ruang83.15% Mirip83.15 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan ruang, dan pengendalian ruang, pemanfaatan tata pemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Penataan ruang82.92% Mirip82.92 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Penataan ruang82.77% Mirip82.77 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Penataan Ruang82.58% Mirip82.58 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.