Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan Tata Ruang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur Ruang dan pola Ruang yangmeliputi pen5rusunan dan penetapan rencana TataRuang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang99.00% Mirip99.00 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2010Perencanaan tata ruang98.95% Mirip98.95 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 3UU NO. 26 TAHUN 2007Perencanaan tata ruang98.80% Mirip98.80 %
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan86.24% Mirip86.24 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
- 5PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Penataan ruang83.81% Mirip83.81 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2008Penataan ruang83.80% Mirip83.80 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan ruang, dan pengendalian ruang, pemanfaatan tata pemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Penataan ruang83.36% Mirip83.36 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2010Penataan ruang83.34% Mirip83.34 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.