Perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perencanaan tata ruang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2Perencanaan tata ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2013Perencanaan Tata Ruang99.92% Mirip99.92 %
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Perencanaan Tata Ruang98.80% Mirip98.80 %
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
- 3PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Perencanaan Tata Ruang89.00% Mirip89.00 %
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur Ruang dan pola Ruang yangmeliputi pen5rusunan dan penetapan rencana TataRuang.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan85.91% Mirip85.91 %
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2008Penataan ruang82.91% Mirip82.91 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan ruang, dan pengendalian ruang, pemanfaatan tata pemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Penataan ruang82.90% Mirip82.90 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Penataan ruang82.79% Mirip82.79 %
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Penataan Ruang82.60% Mirip82.60 %
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.