Pengujian
Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengujian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengujian
Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan untuk mengetahui bahwa bahan-bahan tersebut layak, sehat dan aman bagi manusia; b.
- 2Pengujian
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang dilakukandi laboratorium atau di lapangan terhadap prototipe alat dan mesinyang diproduksi di dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
- 3Pengujian
Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya ( hazards) dan cemaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021SSP86.05% Mirip86.05 %
Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012penggunaaninstalasinuklir,Surveilan84.60% Mirip84.60 %
penggunaaninstalasinuklir,Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yangdilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilaiparameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjaminkepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamataninstalasi nuklir.