Kaji Ulang

Kaji Ulang adalah penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Tingkat Keamanan

    Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.20% Mirip82.20 %
    SSP

    Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.06% Mirip82.06 %
    PFSP

    Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.