Pelabuhan daratan

Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum; 5.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    85.93% Mirip85.93 %
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.