Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 2Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 3Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 4Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 5Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan83.06% Mirip83.06 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Anggaran Pendidikan82.78% Mirip82.78 %
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020Anggaran Pendidikan82.59% Mirip82.59 %
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2022PTKL82.49% Mirip82.49 %
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau LembagaPemerintah Nonkementerian, yang selanjutnyadisingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yangdiselenggarakan oleh pemerintah selain kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2008Wajib belajar80.19% Mirip80.19 %
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.