Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  2. 2
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  3. 3
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  4. 4
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.

  5. 5
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    85.77% Mirip85.77 %
    Pendidikan Kedinasan

    Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.13% Mirip81.13 %
    Dinas Keprajuritan

    Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    80.10% Mirip80.10 %
    Guru Dalam Jabatan

    Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.