Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 2Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 3Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- 4Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
- 5Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan85.77% Mirip85.77 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Dinas Keprajuritan81.13% Mirip81.13 %
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2008Guru Dalam Jabatan80.10% Mirip80.10 %
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.