Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  2. 2
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  3. 3
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

  4. 4
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.

  5. 5
    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

    Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    84.95% Mirip84.95 %
    Pendidikan Kedinasan

    Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.49% Mirip81.49 %
    Dinas Keprajuritan

    Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.27% Mirip80.27 %
    Anggaran Pendidikan

    Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.07% Mirip80.07 %
    Anggaran Pendidikan

    Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.